
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | BANDUNG — Setelah viralnya tayangan investigasi terkait terbongkarnya gudang penimbunan BBM subsidi di balik showroom Suzuki Rancaekek dan jalur Garut, kini fakta baru kembali mengguncang publik. Tim Investigasi Monitoring Media Nasional Aktivis – Indonesia.Co.Id. Serta Dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia menemukan bahwa jaringan pengusaha ilegal mafia solar di wilayah Bandung, Sumedang, Garut, & Tasikmalaya Jawa Barat ternyata tidak pernah benar-benar berhenti total melainkan — mereka hanya bersembunyi, menunggu situasi reda.
Pasca – Viral, gudang solar subsidi yang sempat ditutup kini berpindah lokasi ke wilayah Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Lebih mencengangkan lagi, perusahaan transporter yang sebelumnya bernama PT . Bumi Karya Tritunggal kini berganti bendera menjadi PT . Gema Energi Abadi — yang diduga kuat hanya sebagai kamuflase untuk melanjutkan distribusi gelap BBM subsidi ke sektor industri secara ilegal tanpa izin dari Patra Niaga dan BPH Migas Pertamina.
Hasil investigasi menunjukkan pola yang sama: para pelaku menggunakan truk box modifikasi bermuatan kempu untuk menampung semua minyak solat bermuatan Berton-Ton, atau di sebut dengan “tangki setan” untuk menyedot Bio Solar subsidi dari berbagai SPBU yanga ada, kemudian menyalurkannya ke gudang rahasia untuk dijual kembali ke perusahaan industri. Tim menemukan sedikitnya empat unit kendaraan operasional utama, masing-masing B 9459 PXA, B 9711 QJ, B 9871 LW, dan A 8160 FF, yang menjadi armada aktif dalam distribusi ilegal jaringan Mafia BBM Solar Ilegal tersebut.
Keterangan lapangan juga menyebut, salah satu mobil box putih yang sempat viral dalam tayangan sebelumnya kini diamankan di Mapolres Garut, setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek setempat. Namun ironisnya, hingga kini belum ada tindak lanjut tegas dari pihak kepolisian, termasuk jajaran Polda Jawa Barat dan Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., meski aktivitas ini telah menjadi sorotan publik dan trending topik nasional.
Lebih jauh, tim media perwakilan Provinsi Jawa Barat mendapati bahwa para pelaku kini beroperasi di SPBU 34.441.15 dan SPBU 34.441.03 (SPBU Tanjung/Sukaraja), keduanya berada di wilayah Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. SPBU dengan kode “34” merupakan SPBU swasta (DODO) — di mana praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi seringkali lebih rawan terjadi.
Akibat aksi mereka, antrean panjang solar subsidi di Garut semakin parah & kacau, bahkan hingga keluar ke badan jalan karena kelangkaan BBM Jenis Solar. Masyarakat kecil kembali menjadi korban dari permainan praktik Haram para mafia energi BBM Solar Ilegal yang diduga melibatkan oknum pemilik SPBU dan jaringan transporter ilegal lainnya, serta melibatkan APH terkait yang sudah di suap untuk menjadi tameng nya seakan-akan mereka kebal dengan Hukum di Indonesia.
Berdasarkan hasil Investigasi & Monitoring dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia, & Media Aktivis – Indonesia.Co.Id., terdapat empat nama utama yang berperan penting : Hendra sebagai pemodal utama, Sofian sebagai pengendali operasional, serta Anwar dan Tio sebagai pelaksana lapangan. Mereka diduga mengendalikan sedikitnya 10 armada modifikasi yang terus berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat dan para awak media jurnalistik wartawan.
Aktivitas ini secara jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebut:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain pidana, BPH Migas menegaskan bahwa perusahaan transporter yang terbukti melakukan distribusi ilegal akan dikenai pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan pencantuman dalam daftar hitam nasional sektor energi.
Menurut Dr. Ir. H. Arif Hidayat, M.Eng., pengamat energi sekaligus mantan staf ahli BPH Migas, pola yang terjadi di Jawa Barat ini sudah menyerupai struktur industri gelap.“Mereka bukan lagi pelangsir kecil. Ini operasi besar, terstruktur, ada investor, ada transporter legal yang disalahgunakan, dan ada SPBU yang bermain. Kalau tidak diputus dari akar izinnya, mereka akan terus berganti nama dan bentuk baru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat dan otoritas daerah.“Kalau hanya sopir atau operator lapangan yang ditangkap, jaringannya tetap hidup. Pola mereka itu: ganti nama, ganti PT, tapi pemodalnya tetap sama,” tambah Arif.
Kini, sejumlah mahasiswa BEM Jawa Barat mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk turun langsung menertibkan jajarannya di Bandung, Sumedang, dan Garut. Mereka menilai sudah saatnya APH bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap jaringan mafia BBM bersubsidi yang semakin berani beroperasi di wilayah hukum Polda Jabar.
Rakyat Masyarakat Jawa Barat menunggu langkah nyata dari Para Pejabat Pemerintah maupun Aparatur Negara, Aparat Penegak Hukum, tidak boleh ada yang kalah dari mafia energi. Karena BBM subsidi jenis Solar adalah hak rakyat masyarakat kecil, bukan bahan bakar untuk memperkaya segelintir orang yang berlindung di balik bendera legalitas palsu, ilegal, bodong, dan di mohon untuk Bapak Gubernur Jawa Barat Di Minta Turun langsung ke lokasi untuk segera menindak tegas, menangkap para pelaku, pengusaha Mafia minyak solar ilegal, serta bongkar praktik suap Upeti Atensi yang sudah masuk di Mabes Polri, Polda, & Beberapa Polres yang ada disana, APH Jangan Menutup Mata Hanya Karena Mendapatkan Upeti Atensi dari Mafia Solar Ilegal.
Reporter : Redaksi

