
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Tanjung Pinang Kepulauan Riau — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengakhiri pelarian buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin, yang ditangkap di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Pada Hari Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari, setelah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif sejak pagi hari. Buronan tersebut sempat berusaha kabur melalui pintu belakang tempat persembunyiannya, namun berhasil diamankan saat bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Identitas tersangka diketahui sebagai berikut :
Nama : Djafachruddin
Tempat, Tanggal Lahir : Raha, 1 April 1979
Usia : 46 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Perkara ini disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda sejak tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) yang turut membantu kelancaran operasi penangkapan.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu hingga semuanya tertangkap,” tegas Kajati Kepri.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan menitipkannya di Rutan Tanjungpinang, untuk menghindari risiko pelarian.
Melalui program nasional Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Kepri juga mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” tutup Kajati Kepri J. Devy Sudarso.
Reporter : Redaksi

