
Aktivis – Indonesia.Co.Id. | BANDUNG — Setelah viralnya tayangan investigasi terkait terbongkarnya gudang penimbunan BBM subsidi di balik showroom Suzuki Rancaekek dan jalur Garut, kini fakta baru kembali mencengangkan publik. Tim Investigasi Media Nasional Aktivis-Indonesia.Co.Id. menemukan bahwa aktivitas mafia solar di wilayah Bandung, Sumedang, dan Bogor ternyata tidak benar-benar berhenti — hanya bersembunyi sementara waktu.
Pasca-viral, gudang solar subsidi yang sempat ditutup kini berpindah lokasi ke wilayah Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Lebih mengejutkan lagi, perusahaan transporter BBM yang sebelumnya bernama PT Bumi Karya Tritunggal kini berganti menjadi PT Gema Energi Abadi — yang diduga kuat sebagai bentuk kamuflase untuk melanjutkan distribusi gelap BBM subsidi ke sektor industri.
Tim investigasi menemukan pola operasi yang sama seperti sebelumnya, menggunakan truk box modifikasi dengan tangki tersembunyi di dalam bak, menyedot Bio Solar subsidi dari berbagai SPBU di tiga kabupaten, lalu menyalurkan hasilnya ke gudang penyimpanan rahasia untuk dijual kembali ke sektor industri melalui jaringan transporter berizin.
Di lapangan, tim mendapati dua unit kendaraan operasional utama, yaitu truk Isuzu Box Colt Diesel putih nopol B 9871 LW yang ditemukan saat beraksi di wilayah hukum Polsek Cibinong, Bogor, dan Colt Diesel Box kuning nopol A 8160 FF yang diketahui sebagai angkutan BBM dari berbagai SPBU Bandung dan Sumedang menuju gudang baru di Cimanggung. Dua kendaraan ini disebut bagian dari armada “tangki setan” milik Hendra, pengendali jaringan yang memiliki sedikitnya 10 armada dan tetap berkoordinasi dengan sejumlah SPBU di wilayah Bandung, Sumedang, dan Garut. Operasional lapangan dikendalikan oleh Anwar, sosok lama yang sebelumnya juga terpantau dalam jaringan lama di balik nama PT Bumi Karya Tritunggal.
Selama investigasi, tim media sempat menerima tekanan dan intimidasi dari oknum yang mengaku anggota ormas, LSM, hingga wartawan. Aksi intervensi ini diduga kuat sebagai upaya menghentikan liputan lanjutan dan melindungi jaringan mafia energi. Namun, tim Gohukrim.com tetap melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan terus mengumpulkan bukti-bukti visual serta dokumen pendukung di lapangan.
Aktivitas ini jelas merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain pidana, berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM dan BPH Migas, perusahaan transporter yang terbukti menyalurkan BBM subsidi secara ilegal akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha dan NIB, penyitaan armada dan aset, serta pencantuman dalam daftar hitam nasional sektor energi.
Menurut Dr. Ir. H. Arif Hidayat, M.Eng., pengamat energi sekaligus mantan staf ahli BPH Migas, pola yang terjadi di Jawa Barat ini menggambarkan struktur mafia migas yang sistematis. “Mereka bukan lagi pelangsir kecil. Ini operasi industri gelap — ada investor, ada transporter legal yang disalahgunakan, ada SPBU yang bermain. Kalau tidak diputus di akar izinnya, mereka akan terus ganti nama dan bentuk baru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus menembus aktor intelektualnya, bukan sekadar sopir atau operator lapangan. “Kalau hanya yang di bawah yang ditangkap, jaringannya akan tetap hidup. Pola mereka: ganti nama, ganti bendera, tapi tetap satu pemodal,” tambah Arif.
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Jawa Barat kini tengah menyiapkan aksi serentak menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.. turun tangan langsung menindak jajarannya di Bandung, Sumedang, dan Garut. Publik menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk bagi mafia energi untuk terus merampas hak rakyat miskin atas BBM bersubsidi.
Rakyat menanti langkah nyata Kapolda Jawa Barat menertibkan aparat di bawahnya dan mengusut tuntas jaringan mafia solar yang kini kembali hidup di bawah nama baru. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bahan bakar untuk memperkaya segelintir pengusaha gelap yang berlindung di balik bendera legalitas palsu.
Tim Investigasi Aktivis-Indonesia.Co.Id. akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dari mafia energi. Keadilan dan keberanian mengungkap kebenaran adalah bahan bakar sejati perjuangan jurnalisme.
Reporter : Redaksi

