
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Medan — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai indikasi pelanggaran dalam tata niaga dan distribusi migas yang marak terjadi di wilayah Sumut, mulai dari Medan, Deli Serdang, hingga Labuhan Batu Sumatera Utara.
Hasil kajian dan investigasi lapangan tim FABEM Sumut menunjukkan adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, dugaan korupsi proyek logistik migas, serta aktivitas eksplorasi tanpa izin yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat.TEMUAN DAN FAKTA LAPANGAN
1. Penyelewengan Distribusi BBM SubsidiBanyak SPBU dan agen transportasi diduga menyalurkan solar subsidi ke industri dan tambang kecil melalui modus QR Code palsu dan penimbunan ilegal.
Tindakan ini jelas melanggar Perpres No.191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
2. Pelanggaran Perizinan dan Dugaan Korupsi Proyek MigasKasus pengadaan kapal tunda fiktif di wilayah kerja Pelindo I (Belawan dan Dumai) mengindikasikan adanya mark up dan proyek fiktif dalam sektor logistik migas.FABEM menilai praktik ini termasuk korupsi struktural sektor energi, yang harus segera ditindak berdasarkan UU Tipikor Pasal 2 dan 3.
3. Eksplorasi Tanpa Izin dan Pencemaran LingkunganAktivitas “sumur rakyat” tanpa izin di Tapanuli Tengah dan Nias telah menyebabkan pencemaran tanah dan laut.Pelanggaran ini berpotensi dijerat UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
4. Indikasi Mafia Migas LokalDitemukan pola pengaturan jatah BBM subsidi oleh oknum penyalur dan SPBU di Medan.FABEM menyebut fenomena ini sebagai “mafia migas lokal” yang melanggar UU Antimonopoli No. 5 Tahun 1999.
Ketidaktertiban Administratif Pemda dan SKPD ESDMBeberapa kabupaten di Sumut belum melaporkan data migas daerah secara periodik, menyebabkan potensi maladministrasi dan hilangnya transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Fabem Sumut Meminta :
1. Mendesak Pertamina Regional Sumut untuk melakukan audit menyeluruh distribusi BBM bersubsidi, termasuk penelusuran terhadap SPBU dan penyalur yang terindikasi menyimpang.
2. Meminta Kejati Sumut dan Aparat Kepolisian untuk memperluas penyelidikan proyek logistik dan infrastruktur migas yang berpotensi korupsi.
3. Mendorong SKK Migas dan Pemprov Sumut agar mempercepat digitalisasi sistem distribusi dan pelaporan DBH Migas demi transparansi publik.
4. Menuntut penertiban sumur minyak rakyat ilegal melalui regulasi berbasis BUMD, bukan pendekatan represif.
5. Mengajak media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal isu migas sebagai aset strategis daerah yang harus bersih dari praktik mafia dan korupsi.
FABEM Sumut menegaskan bahwa sektor migas bukan sekadar sumber energi, melainkan urat nadi ekonomi rakyat dan keadilan sosial.
Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kerugian negara, pencemaran lingkungan, dan ketimpangan ekonomi akan terus meluas di Sumatera Utara.Kami menyerukan kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat hukum untuk tidak menutup mata terhadap fakta ini.“Bersihkan sektor migas dari mafia, demi keadilan energi untuk rakyat Sumut!”
(*Ziqro)

