
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Subulussalam – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) & Pemimpin Redaksi Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. menyoroti keras dugaan praktik pilih kasih dalam penerbitan Surat Penunjukan (SP) kepada perusahaan mitra pengolahan sawit di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan Pemko Subulussalam justru mengistimewakan perusahaan luar daerah, sementara pelaku usaha lokal terus dipersulit. Pada Hari Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, kejanggalan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas dua perusahaan, yakni PT Mandiri Sawit Bersama II (PT MSB II) dan PT SPT, yang tetap beroperasi meski izin lingkungan, AMDAL, dan IMB belum tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta kejaksaan dan Tipikor Polres Subulussalam menyelidiki dugaan lobi-lobi politik dalam rekomendasi SP ke PT MSB II. Jangan sampai bantuan CSR dijadikan alat barter untuk melancarkan pelanggaran izin,” ujarnya.
Kadis Perizinan Akui Izin Belum Lengkap
Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, SE, yang membenarkan bahwa kedua perusahaan itu belum mengantongi izin lengkap.
“Benar, baik PT MSB II maupun PT SPT masih dalam proses perizinan. Mereka belum memiliki izin operasional penuh, termasuk AMDAL dan IMB,” ungkap Lidin Padang saat dikonfirmasi media aktivis Indonesia, Selasa (28/10/2025).
Dugaan Gratifikasi Lewat Bantuan CSR
Di tengah belum lengkapnya izin, PT MSB II diketahui menyerahkan satu unit bus sekolah kepada Pemerintah Kota Subulussalam sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun publik menilai langkah itu janggal dan sarat kepentingan politik.
“Katanya izin belum lengkap, tapi perusahaan masih beroperasi dan kasih bus ke pemerintah kota. Ini aneh. Kalau bukan gratifikasi, apa namanya?” ujar seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sultan Daulat.
ACPAI menilai pemberian bantuan tersebut sebagai “gratifikasi terselubung” yang dibungkus dengan jargon dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena setiap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis kepada pejabat publik dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Pemerintah Bungkam, Hukum Diuji.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Subulussalam HRB belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran izin dan penerimaan CSR dari perusahaan yang belum sah secara hukum.
Pihak PT MSB II, melalui Humas-nya Drima Bukit, juga tidak bersedia memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Subulussalam, Supardi, SH, yang dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi ini, lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
ACPAI menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penegakan hukum, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Subulussalam.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal etika dan hukum publik. Pemerintah tidak boleh menerima CSR dari pelanggar regulasi, karena itu bentuk gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan,” tutup Adi Subandi.
Hasil penelusuran tim investigasi Aktivis Indonesia menunjukkan, hingga kini belum ditemukan dokumen izin lengkap yang dikeluarkan Pemko Subulussalam untuk PT MSB II dan PT SPT.
Kedua perusahaan tetap beroperasi, sementara publik menilai hukum kembali diuji oleh kepentingan politik dan ekonomi di lingkar kekuasaan daerah.
REPORTER : RAJA IRFANSYAH KAPERWIL PROVINSI ACEH

