
Aktivis-Indonesia.Co.Id.| Jakarta —
Tim Investigasi dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia mengungkap hasil penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang melibatkan salah satu media daring nasional, SuaraUtama.id.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan antara pihak internal media dengan seseorang bernama Ziqro, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait permintaan take down (penghapusan berita).
Dalam percakapan yang diduga dilakukan pada 14 Oktober 2025 itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik media menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
> “Ini media saya, hak saya. Salah lebih tahu baik salahnya.
Kecuali ini media Ziqro, silakan.
Dan waktu itu Ziqro yang pos tanpa ada izin saya, dan jelek sekali dia menulis.”
Berdasarkan hasil verifikasi internal dan pengumpulan data digital, tim menemukan beberapa indikasi sebagai berikut:
1. Adanya penghapusan (take down) berita yang sebelumnya dipublikasikan di portal SuaraUtama.id tanpa penjelasan resmi kepada publik.
2. Terdapat dugaan intervensi personal pemilik media dalam pengambilan keputusan redaksional, yang semestinya menjadi kewenangan redaksi independen.
3. Komunikasi internal menunjukkan kontrol sepihak terhadap konten jurnalistik, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
4. Tidak ditemukan klarifikasi terbuka dari pihak SuaraUtama.id terkait alasan penghapusan berita atau konteks pernyataan dalam percakapan tersebut.
Menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ), setiap media dan jurnalis wajib:
Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1),
Menjalankan profesinya secara independen dan bebas dari intervensi (Pasal 2),
Memberi ruang hak jawab dan koreksi jika ada kekeliruan (Pasal 11).
Tindakan penghapusan berita tanpa penjelasan serta adanya pernyataan yang menegaskan “hak pribadi atas media” dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran etika redaksional, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan transparansi pengelolaan media siber tersebut.
Lembaga Aliansi Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh media siber agar menjaga :
Integritas dan independensi redaksi,
Transparansi terhadap publik dalam setiap perubahan atau penghapusan konten,
Kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 8/Peraturan-DP/X/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Lembaga Aliansi Indonesia akan melanjutkan investigasi lanjutan, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SuaraUtama.id, serta membuka jalur laporan resmi ke Dewan Pers dan lembaga terkait jika ditemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran etik maupun dugaan intervensi eksternal terhadap independensi pers.
Reporter : Redaksi

