
Aktivis-indonesia.co.id,Aceh-
Fenomena maraknya wartawan abal-abal dan media tidak jelas yang berkedok “konfirmasi” namun ujung-ujungnya meminta uang dari kepala desa, kepala sekolah, dan pejabat daerah kembali menjadi sorotan publik di Aceh. Praktik ini bukan hanya mencoreng nama baik dunia pers, tetapi juga telah menjatuhkan martabat profesi jurnalis sejati yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah seperti Aceh Barat, Nagan Raya, Subulussalam, dan Aceh Singkil, sejumlah oknum mengaku wartawan datang dengan alasan hendak melakukan konfirmasi atas kegiatan dana desa atau proyek pendidikan. Namun setelah wawancara, mereka mulai meminta “uang jalan”, “voucher internet”, hingga amplop, dengan ancaman bahwa bila tidak diberi, berita negatif akan dipublikasikan.
Para pelaku biasanya hanya membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, bahkan tidak sedikit yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menyikapi situasi tersebut, berbagai kalangan menuntut agar Dewan Pers bersikap tegas dan turun langsung menertibkan media serta jurnalis yang menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan pemerasan.
Dewan Pers diminta:
1. Memperketat verifikasi media dan menertibkan media abal-abal yang tidak memenuhi syarat administrasi dan etika jurnalistik.
2. Menindak oknum jurnalis yang terbukti melanggar kode etik dan menggunakan profesinya untuk memeras, menipu, atau mengintimidasi masyarakat.
3. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjerat oknum yang melakukan tindakan pidana dengan dalih jurnalisme.
Selain pemerasan berkedok pers, masyarakat Aceh juga tengah dihadapkan pada bahaya hasutan sosial yang menyesatkan dan memecah belah warga. Dalam tulisan jurnalis Syahbudin , disebutkan bahwa kebencian pribadi sering berkembang menjadi fitnah massal yang menghancurkan nama baik seseorang tanpa bukti.
> “Nama baik bisa hancur bukan karena kesalahan, tapi karena hasutan orang yang tidak mau berdamai dengan dirinya sendiri,” tulis Syahbudin.(15/10/25)
Sudah saatnya dunia pers dibersihkan dari oknum pemeras, penipu, dan media ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa media digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan alat mencari keuntungan pribadi.
Mari bersama menjaga integritas pers, martabat desa, dan harmoni sosial agar jurnalisme tetap menjadi cahaya kebenaran, bukan alat kegelapan.

