
Aktivisindonesia.co.id |Jakarta —
Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan penting terhadap regulasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendistribusikan manfaat sumber daya alam lebih merata dan memperkuat ketahanan energi domestik.Apa yang Diatur dalam PP 39/2025Beberapa poin utama yang diatur dalam PP 39/2025 antara lain:1. Prioritas Pasokan untuk Dalam Negeri & BUMN StrategisPasal 157 PP ini mengatur bahwa batu bara dan mineral kritis lainnya wajib diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk BUMN yang mengelola sektor energi, ketenagalistrikan, pupuk, dan industri strategis.
Kebijakan ini diambil dalam konteks bahwa selama ini sebagian besar produksi batu bara lebih diarahkan untuk ekspor — data yang dikutip menyebut sekitar 74 % produksi batu bara diekspor dan kurang mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik. 2. Peluang untuk Koperasi, UMKM, Ormas & WPRPP 39/2025 membuka peluang agar koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan (termasuk ormas keagamaan) dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pertambangan rakyat atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menyambut regulasi ini sebagai wujud “keadilan ekonomi” yang lebih inklusif. 3. Koperasi Boleh Kelola TambangSalah satu poin yang mencuri perhatian adalah bahwa PP ini memperbolehkan koperasi turut mengelola tambang mineral dan batubara, suatu perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya. 4. Eksport Tidak Lagi Menjadi Prioritas MutlakDengan pengaturan prioritas pasokan dalam negeri dan penegasan regulasi, ekspor batu bara tidak lagi dianggap sebagai tujuan utama tanpa syarat dalam PP baru ini.
Respons & ApresiasiPengamat energi menilai kebijakan ini tepat dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pemerataan manfaat. Pelaku usaha sektor tambang masih mempelajari implikasi regulasi baru ini, khususnya dalam hal rantai pasok, manajemen produksi, dan kepastian investasi. Di parlemen, kebijakan ini diumumkan sebagai langkah implementasi amanat UU Minerba baru yang menekankan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Catatan & TantanganMeski membuka ruang bagi koperasi dan UMKM di sektor tambang, regulasi ini tidak otomatis menjamin bahwa semua izin akan langsung diberikan. Ada mekanisme teknis, evaluasi, dan kompetisi regulasi yang harus dipenuhi.
Kebijakan prioritas pasokan dalam negeri bisa menimbulkan ketegangan antara kepentingan perusahaan besar ekspor dan kebutuhan domestik — penyeimbangan antara insentif investasi dan kepentingan nasional menjadi kunci.Regulasi ini berfokus pada sektor pertambangan (minerba), sehingga klaim bahwa aturan serupa akan segera datang untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan belum terbukti dari dokumen resmi.
KesimpulanPP 39/2025 menandai pergeseran paradigma dalam kebijakan pertambangan di Indonesia — dari orientasi ekspor luas ke orientasi keberlanjutan dan kepentingan dalam negeri yang lebih kuat. Bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat, regulasi ini membuka potensi baru bagi keterlibatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada mekanisme teknis, pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

