
Kasus kejahatan lingkungan dan dugaan manipulasi jual beli ratusan hektar lahan kini ditangani Polres Subulussalam
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Subulussalam Aceh – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Seorang warga, Baharudin Kombih (56), melaporkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya.
Dalam laporan resmi bernomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025, Baharudin menuding lahan sawitnya di Dusun jengkol, Desa Lae Simolap, dibakar oleh sejumlah orang atas perintah sang kepala desa. Kebun sawit milik Baharudin yang sudah tertanam bertahun-tahun itu kini hangus terbakar, meninggalkan batang-batang gosong dan sisa abu di atas tanah yang ia klaim sah miliknya. Pada Hari Sabtu 11 Oktober 2025.
“Saya datang ke lokasi, sawit saya sudah dibakar. Ketika saya tanya salah satu orang di sana, dia bilang disuruh oleh Geuchik Lae Simolap,” ujar Baharudin kepada wartawan, Sabtu (11/10), di lokasi kebakaran.
Baharudin menegaskan dirinya memiliki akta surat tanah dan bahkan telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 12,7 hektare melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. “Ini tanah saya secara hukum sudah jelas. Tapi dibakar dan diserobot. Saya minta Polres jangan tebang pilih, walaupun dia kepala desa,” tegas Baharudin.
Dugaan Inisiatif Pembakaran dan Manipulasi Lahan
Dari hasil penelusuran lapangan tim TeropongBarat, api yang melalap kebun Baharudin diduga bukan kebakaran spontan, melainkan pembakaran yang disengaja. Foto dan video yang diambil di lokasi menunjukkan bekas pembakaran merata di hamparan lahan sawit, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Tidak hanya itu, oknum kepala desa M. Nurohman juga disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam dugaan manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli atas ratusan hektare kebun sawit di Desa Lae Simolap. Kasus tersebut kini juga tengah bergulir di Polres Subulussalam, dan menurut sejumlah sumber, nama sang kepala desa kembali muncul dalam penyelidikan.
“Kasus jual beli lahan yang ditangani Polres itu juga terkait Geuchik Lae Simolap. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan ratusan hektar,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum: Kejahatan Lingkungan
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 108 dengan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara antara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan hukuman bagi pihak yang secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan atau melampaui baku mutu lingkungan hidup.
“Kalau terbukti kepala desa yang memerintahkan pembakaran, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Kini, masyarakat Lae Simolap menunggu langkah tegas Polres Subulussalam dalam mengusut laporan tersebut. Harapan mereka, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara pelaku dilindungi karena punya jabatan,” tutup Baharudin Kombih.
Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur desa dalam pengelolaan tanah dan kebun sawit di wilayah Subulussalam bagian selatan. Polres Subulussalam diharapkan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka bila bukti awal telah terpenuhi.
Kasus dugaan kejahatan lingkungan dan penyerobotan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, sudah dilaporkan ke Polres Subulussalam. Berikut adalah ringkasan kasusnya:

- Latar Belakang Kasus:
- Baharudin Kombih melaporkan Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, atas dugaan pembakaran lahan sawit miliknya di Dusun Daulat, Desa Lae Simolap.
- Lahan sawit seluas 1,5 hektare tersebut diduga dibakar oleh orang-orang yang diperintah oleh Kepala Desa.
- Dugaan Manipulasi Lahan:
- Oknum Kepala Desa Lae Simolap juga diduga terlibat dalam manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli ratusan hektar kebun sawit di Desa Lae Simolap.
- Kasus ini sedang diselidiki oleh Polres Subulussalam.
- Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 dan Pasal 98.
- Tuntutan:
- Baharudin Kombih meminta Polres Subulussalam untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak tebang pilih.
- Masyarakat Lae Simolap berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.
Penyerobotan lahan seperti ini dapat berdampak buruk pada tatanan sosial desa, memicu konflik antarwarga, merusak kepercayaan terhadap hukum negara, dan membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi.
Reporter : Raja Irfansyah Kaperwil Aceh

