
Aktivisindonesia.co.id | Banyuwangi, 11 Oktober 2025 – Amir Ma’ruf Khan (AMK Raja Angkasa), tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan, kembali menyoroti polemik perizinan tambang emas di Banyuwangi. Kali ini, sorotan tertuju pada izin yang dimiliki oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold.
AMK Raja Angkasa mempertanyakan legalitas izin pertambangan emas PT BSI yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perizinan seharusnya melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
“UU Minerba jelas mengatur bahwa izin tambang harus melalui Perda. Penggunaan SK Bupati Banyuwangi sebagai dasar izin PT BSI ini perlu dipertanyakan,” ujar AMK Raja Angkasa.
Lebih lanjut, AMK Raja Angkasa menyoroti batasan wilayah operasional PT BSI. “Izin yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 hanya berlaku untuk Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Jika PT BSI melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah tersebut, misalnya di Tumpang Pitu yang berada di desa lain, maka itu jelas melanggar izin,” tegasnya.
AMK Raja Angkasa mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit terhadap izin PT BSI dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah harus tegas. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” katanya.
AMK Raja Angkasa juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi kegiatan pertambangan di Banyuwangi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam kita dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Redaksi)
SUMBER :
Amir Ma’ruf Khan.

