
Aktivisindonesia.co.id,Pekanbaru, —
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (DPP ACPAI) menegaskan sikap tegasnya untuk melindungi kebebasan pers dan mendukung jurnalis investigasi di Provinsi Riau, yang belakangan menghadapi tekanan, intimidasi, dan ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Umum DPP ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Siapa pun yang mencoba membungkam mereka berarti melawan hukum dan melanggar hak rakyat,” tegas Herry.
Landasan Hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersDalam rilis ini, DPP ACPAI menegaskan tiga pasal penting dari UU Pers:
1. Pasal 4 ayat (1):“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
”2. Pasal 8:“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
3. Pasal 18 ayat (1):“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Kami menuntut penegakan pasal-pasal ini secara konsisten.
Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi,”
ujar Ziqro Fernando, Humas DPP ACPAI.
Pers Investigasi:
Penjaga Nurani PublikPers investigasi memiliki fungsi vital dalam mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dari masyarakat — mulai dari praktik mafia BBM ilegal di Dumai, penebangan hutan liar di Pelalawan, hingga penyelewengan dana publik di tingkat kabupaten.
Namun, menurut laporan lapangan DPP ACPAI, sejumlah jurnalis di Riau kerap menghadapi intimidasi, ancaman digital, hingga pelaporan hukum tanpa dasar.
“Pers investigasi tidak boleh dibungkam. Mereka bekerja untuk kebenaran dan kepentingan bangsa,” ujar Ziqro.
Gerakan Nasional #DukungJurnalisRiau
DPP ACPAI meluncurkan gerakan #DukungJurnalisRiau
sebagai simbol solidaritas dan dukungan moral untuk jurnalis daerah, dengan langkah-langkah nyata:
1. Pembentukan Posko Advokasi Pers Investigasi ACPAI Riau, bekerja sama dengan Dewan Pers, AJI, dan LBH Pers.
2. Petisi Nasional Online untuk mendesak pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
3. Workshop Keamanan Digital dan Lapangan bagi jurnalis yang meliput kasus sensitif.
4. Aksi Solidaritas Nasional di beberapa kota besar untuk mendukung wartawan daerah.Seruan DPP ACPAI kepada Pemerintah dan Aparat Penegak HukumDPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia mendesak:
1. Kapolda Riau menjamin keamanan dan kebebasan kerja wartawan investigasi di lapangan.
2. Pemerintah Provinsi Riau memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani sengketa jurnalistik.
3. Komnas HAM dan LBH Pers meningkatkan advokasi hukum untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis.
4. Perusahaan media dan redaksi menjaga independensi dan menolak tekanan politik atau ekonomi.
Rilis ini berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan informasi di lingkungan sosialnya.
”Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Dewan Pers
Pesan Ketua Umum DPP ACPAI “Kami berdiri bersama seluruh jurnalis di Indonesia, khususnya di Riau.
Pers adalah mata nurani bangsa. Jika pers dibungkam, maka gelaplah demokrasi.”Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J.
Ketua Umum DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia

