
Aktivis-Indonesia.Co.Id. | Pekanbaru Riau – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam, Indra Ramos S. HI menyampaikan apresiasinya terhadap Hakim atas keputusan vonis 5 (lima) bulan hukuman pidana kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Niko Afriza dalam perkara putusan Nomor 114/Pid. B/2025/PN. Prp yang diputus tanggal 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Riau.
” Ini adalah langkah baik dan momentum yang pas untuk meningkatkan ketaatan terhadap Undang- undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 dan kita LBH Rokan Darussalam mendukung dan mengapresiasi putusan itu dan berharap putusan ini dapat memberi efek jera terhadap pejabat dan lembaga publik agar patuh terhadap undang- undang keterbukaan informasi ” ujar Indra Ramos dalam siaran persnya, Jumat p( 19 sep 2025 )dihalaman Kantor Gedung Komisi Informasi, Pekan Baru, Riau.
Dalam kunjungannya ke gedung komisi informasi Riau berkaitan dengan putusan pidana PN Pasir Pangaraian terhadap Kades Pemandang yang telah diputuskan bersalah dan menghukum tergugat dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.
Ketua Lembaga bantuan hukum Darusalam juga menambahkan sekaligus memperingatkan kepada pemangku kebijakan di desa desa terkusus pejabat pengguna anggaran negara kabupaten Rokan hulu ,agar terbuka soal informasi terkait perkembangan desa serta kekurangannya ,dan tidak menutup nutupi seluruh kegiatan yg bersifat publik ,atau kepentingan masyarakat luas terkusus desa dasa di kabupaten Rokan hulu “tegasnya .
Reporter : Dkan Yudi Ari Wibowo Dewan Redaksi