
Aktivis-Indonesia.Co.Id | Pelabuhan Ratu Sukabumi – Sebuah mobil yang berada dipom SPBU Pertamina 3443304 2G7V+98R, Pelabuhanratu, Kec. Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364 sebuah mobil Pick up melakukan pengisian BBM FERTALIET subsidi dalam ukuran 1.750 liter di kawasan pelabuhan ratu.
Kronologi Kejadian,Berawal dari team awak media jurnalistik wartawan dan Aliansi Indonesia BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara) untuk berlibur di sebuah pantai yang berada dipantai pelabuhan ratu di sukabumi yang jarak pom dekat dengan tempat kami ngopi saat beberapa wartawan melihat adanya ke janggalan di sebuah Pom dan dari salah satu wartawan yang ada dilokasi untuk kontrol apakah betul ada pengisian Pertalite dengan mengunakan Zerigen air yang berukuran 35 liter per Zerigen hal ini sangat membahayakan. Pada Hari Kamis 18 September 2025.
Disaat pemantauan di lokasi sekitar pukul 03:30 WIB mobil keluar dari Pom SPBU lalu diikuti oleh beberapa Awak Media dengan satu Unit mobil hitam setelah berkabar lewat WA dimana mobil itu berjalan kami bergegas ikut mengikuti serlok yang diberikan oleh rekan saya yang dimana dia sedang mengikuti Satu Unit mobil pick up yang membawa PERTALITE di SPBU hingga berhenti di pinggir jalan dan menghampiri sebuah rumah ( KADUS ) Kepala Dusun.

Setelah kami awak media sampai konfirmasi di rumah ( KADUS ) kepala Dusun dan mencari pemilik mobil pick-up yang berada di rumah kadus akhirnya memberikan keterangan konfirmasi bahwa Pak WIHANDA atau yang di pangil ( APEP ) mengakui bahwa Iya mengambil BBM Bersubsidi jenis PERTALITE menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan namun di dalam surat tersebut ada kejanggalan dan pak Wihanda mengakui bahwa BBM Bersubsidi Jenis PERTALITE tersebut untuk di dagangkan kembali di perjual belikan dan di ecerkan kembali ke warung – warung yang menjual bensin eceran.Himbaunya.
Setelah hasil Investigasi yang kami lakukan kami merasa tidak di hormati dan dari tim kami salah satunya untuk melaporkan ke pihak berwenang, ternyata setelah sampai dipolres kami merasa tidak di hiraukan kepada pihak polres dan kami menelpon polda jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi setelah kami menelpon polda jabar barulah kami di tanggapi oleh pihak berwenang dan datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke polres untuk menjalani proses hukum, namun setelah laporan tersebut sudah di buat seharusnya tersangka di tahan di ruang tahanan namun sebaliknya tersangka di biarkan duduk di ruang tamu dan duduk santai.
Dalam kejadian ini Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan penggunaan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, digunakan oleh industri atau kendaraan mewah, atau dijual ke kegiatan ilegal seperti pertambangan, yang diancam dengan pidana penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar rupiah.

Kami dari Aliansi Indonesia dan beberapa awak media jurnalistik wartawan merasa polres suka bumi Jawa Barat pada saat kami melapor merasa kecewa karena yang dimana wartawan dan kepolisian harus bersinergi berkolaborasi dalam membantu penemuan investigasi dari para awak media jurnalistik wartawan bukan untuk mempersulit tupoksinya jurnalistik wartawan.
Kami Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) dan awak media meminta Kepada bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meminta agar meninjau dan memantau yang di mana BBM Bersubsidi jenis PERTALITE di jadikan bisnis pribadi demi keuntungan pribadi.
Reporter : Redaksi