
Aktivis-Indonesia.Co.Id | Tegal Jawa Tengah – Pembangunan Bendungan Danawarih yang terletak di Desa Danawarih , Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal , dengan anggaran sebesar Rp.65.672.996.000,00 yang dikerjakan oleh PT.Minarta Dutahutama masih dikerjakan.
Namun sayang dari Awal pengerjaan hingga saat ini Awak media yang akan melakukan peliputan di area Pekerjaan Bendungan Danawarih dilarang masuk oleh security dari PT.Minarta “Mohon Maaf Pak ,kalau tidak ada janji dengan pihak PT Minarta , Bapak tidak diperbolehkan masuk ke Area pekerjaan ,” larang security yang berjaga.Saat ditanyakan siapa yang memberi perintah tersebut dia menjawab ” Ini perintah langsung dari Pak Eri selaku pimpinan proyek di sini ,Pak ” jawabnya

Pada Hari Jumat 19/09/2025″ Terpisah , Taufik selalu Set Manager dari PT Minarta Dutahutama ,ketika ditemui tim awak media mengatakan “Sebenarnya kami bukan melarang media untuk meliput ,kami hanya memperbolehkan media masuk ke area pekerjaan setelah ada janji dulu dengan kami ,”ujarnya.
Jika Merujuk Pada Aturan yang ada Apakah Ini tidak bertentangan dengan UU Pers Tahun 1999 yang mengatur tentang Kebebasan Pers , Hak dan Kewajiban Pers ,Perlindungan Pers ,Dewan Pers , dan Peran Serta Masyarakat yang mana dalam Hal tentang Perlindungan Pers disebutkan bahwa Setiap Orang yang menghalangi kerja Pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta .
Sebenarnya ada apa di dalam Area pekerjaan Bendungan Danawarih ini ,hingga wartawan dilarang masuk tanpa ada janji terlebih dahulu.??
Kita (tim) sebagai media ingin keterbukaan publik. Mengenai pembangunan bendungan dana warih. Ada apa se olah di tutup tutupi.
Reporter : Kaperwil Jawa Tengah