
Subulussalam Aceh – Sangat parah Debt collector ajak bini orang berhubungan intim dari chat media WhatsApp untuk menagih angsuran sepeda motor merk lexi.
Di duga Debt collector mengajak bini orang lain untuk berhubungan intim, Subulussalam, Pada Hari Senin 22 September 2025.
Korban di ketahui wanita dengan inisial K (24) yang mengaku menjadi korban pelecehan sesuai yang di lecehkan oleh seorang Debt collector.
Seorang Debt collector dari perusahaan FIF kantor Subulussalam dengan cara mengirim pesan yang mengandung pelecehan sexsual Senin 22 September 2025.
Percakapan
WhatsApp debt collector mengirim kan pesan berbau pornografi atau sexsual harassment kepada debitur atau korban melalui chat WhatsApp pribadi. Sehingga debitur tidak menerima dan merasa dirinya di lecehkan.
Debt collector sebagai tersangka di jerat dengan pasal 40, pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) .
Reporter : Raja Irfansyah