
Aktivis-Indonesia.Co.Id | TANGERANG – Viralnya di Pemberitaan Online, Terkait Adanya dugaan Produksi Oli Ilegal yang bertempat di 4 Gudang yaitu Blok BA Nomor 12, BC Nomor 29, FE Nomor 17B Nomor 29, E Nomor 1, Komplek Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Pada Hari Senin (22/09/2025).
Salah satu aktivis mudah Kota Tangerang bernisial JMP angkat bicara dirinya mengatakan kalau memang Gudang tersebut benar tidak menyalahi prosedur dan tidak memproduksi oli palsu, untuk apa takut memberikan keterangan informasi kepada Awak media.
“Tapi kalau memang dugaan muncul ya tinggal berikan informasi saja kepada Awak Media.
Akan tetapi kalau memang hal itu benar-benar terjadi saya rasa aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata kepada hal-hal yang bersifat merugikan Negara dan merugikan masyarakat luas,” ucap aktivis muda tangerang.
Ketua LSM yang bernama Ari Sucipto pun menambahkan, Perbuatan tersebut sudah melanggar hukum, melawan hukum dan hak cipta hasil dari riset tersebut.
“Saya Aris Sekjen LSM Gempita akan monitor kasus ini suapaya instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Kementerian ESDM, bisa sidak ke Gudang Kosambi tersebut,” ujar Aris.
Hukuman dan pasal bagi para pelaku dapat dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat Oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi pidana berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 undang-undang sekaligus diantaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
Reporter : Redaksi